Posrakyat.com — Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Aziz, meminta anggotanya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) demi pencegahan penularan Covid-19.
Kapolri enggan bermain-main bertindak dengan segera mengeluarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan protokol kesehatan.
“Proaktif bersinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah, kementerian lembaga, dan TNI, untuk bersama secara terpadu melaksanakan penerapan Prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi surat telegram tersebut dilansir dari CNN Indonesia.
Idham sapaanya, meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
Kapolri dengan tegas memerintahkan penegakan hukum apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.
“Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” ungkapnya melalui bunyi surat telegram tersebut.
Kata dia, Polri melakukan langkap upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, bagi yang mampu melakukan penegakan hukum secara tegas akan dilakukan evaluasi dan diberi sanksi.
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi,” demikian bunyi telegram Polri tersebut.
Sekadar diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Panglima TNI hingga Kapolri untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
“Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan,” tulis Jokowi di akun Twitter.(***)









