Tindak Tegas Pelanggar Covid-19, Ini Telegram Kapolri Terbaru

oleh -
oleh
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Aziz.(IST)

Posrakyat.com — Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Aziz, meminta anggotanya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) demi pencegahan penularan Covid-19.

Kapolri enggan bermain-main bertindak dengan segera mengeluarkan  Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.

Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan protokol kesehatan.

“Proaktif bersinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah, kementerian lembaga, dan TNI, untuk bersama secara terpadu melaksanakan penerapan Prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi surat telegram tersebut dilansir dari CNN Indonesia.

Idham sapaanya, meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

Kapolri dengan tegas memerintahkan penegakan hukum apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.

“Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” ungkapnya melalui bunyi surat telegram tersebut.