Saksi Beramal Tidak Bersedia Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, KPU: Itu Hak Mereka

oleh -
oleh
Ilustrasi

Hal yang sama juga disampaikan Suprianus Kandolia, SH atau Nyong Kadolia, seorang advokat menegaskan, jika hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang maka secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.

“Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Sebagai politisi disetiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,” tandas Nyong Kondolia.

Ia menegaskan kalaupun Paslon kalah akan menggugat ke Mahkama Konstitusi itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.

“Makanya saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.

Salah seorang ketua tim koalisi pemenangan Beramal (Bersam Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri), Hidayat Lamakarate, yang dikonfirmasi via chat whatsapp terkait saksi Paslon nomor urut 1 atau Beramal yang tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili tidak memberikan jawaban.

Sementara, hingga saat ini total  suara yang masuk untuk Pilgub Sulteng berdasarkan Sirekap KPU yakni 96,72 persen.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.

Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen.