Sejumlah ASN Dipecat Masa Bupati Taslim, Kenapa Diam?

oleh -
oleh
Eko Arianto

Berikut surat klarifikasi dan bantahan ketua BPD Desa Buton kepada mantan Bupati Taslim:

“Bersama Ini Disampaikan Kepada Bapak Bupati Morowali Bahwa Dengan Adanya Laporan Dari Desa Buton Terhadap Seorang Guru Yang Namanya Sumarto Halilu. A.Md Dan Melibatkan BPD, Maka Saya Selaku Ketua BPD Desa Buton Menyatakan Dengan Sebenarnya Bahwa Saya Tidak Pernah Melihat Apalagi Ikut Menanda Tangani Laporan Tersebut jika Ada Salah Satu Dari Anggota BPD Yang Ikut Bertanda Tangani itu Sama Sekali Terlepas Dari Tanggung jawab Pimpinan BPD Karena Tidak Sesuai Dengan Prosedur Yang Telah Diatur Dalam Aturan Perundang-Undangan.

BPD Mempunyai Tugas Sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat Namun Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Baik Lisan Maupun Tertulis Terlebih Dahulu Dibahas Dan Di-Sepakati Bersama Dalam Musyawarah BPD. Berikut Penjelasan Pasal (36) Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Demikian Surat Ini Disampaikan, Atas Perhatian Dan Kerjasamanya Diucapkan Terima Kasih.

Buton, 29 September 2023. Tertanda Ketua BPD Desa Buton, Ramli Yusuf.

Namun, surat klasifikasi Ketua BPD Desa Buton tersebut tidak mendapat tanggapan bekas Bupati Taslim.

Upaya sang guru mencari keadilan lanjut Eko Arianto, sama sekali tidak mendapat respon dari bekas Bupati Taslim, bahkan terkesan menghindar tidak mau ditemui. Tak hanya itu, Ketua BPD Desa Buton yang ingin menyerahkan surat langsung kepada mantan Bupati Taslim juga tak bisa bertemu.

“Data-data yang disampaikan diatas merupakan hasil telaah dan pengolahan data yang kami terima,” tutup Eko Arianto.***

(ZF)