Sering Bermasalah, PT Gunakarya Nusantara Kembali Menangkan Proyek Puluhan Miliar di Sulteng

oleh -
oleh

PosRakyat – Proyek preservasi jalan nasional ruas Buol – Lakuan – Lingadan Laulalang di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2022 di menangkan oleh perusahaan yang sering bermasalah.

Diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, dimana perusahaan yang berhasil memenangkan pekerjaan jalan tersebut adalah PT Gunakarya Nusantara beralamat di jalan L. Surylaya XVIII NO.13-15, Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini melekat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah dengan pagu anggaran Rp. 52.273.711.000,00, dengan nilai kontrak Rp. 41.780.100.000,00 dan telah dilaunching pada tanggal 4 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, perusahaan asal Kota Kembang (Bandung) tersebut disinyalir pernah mendapat sangsi blacklist dari Balai Besar Wilayah Sungai Cindanau, Cidurian (BBWSC3) berdasarkan surat keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 Tanggal 31 Desember 2013.

Tak sampai disitu, di tahun anggara yang sama ( 2013 ), PT Gunakarya Nusantara juga memenangkan lelang di Kabupaten Blitar dalam peket Pembangunan Kantor Pemkab Blitar senilai Rp32.9 milyar. Namun dikabarkan proyek tersebut belum rampung dikerjakan dan harus dihentikan oleh Lembaga Pengembangan Kontruksi Nasional pada tanggal 30 September 2013 hingga tanggal 29 Desember 2015.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas, perusahaan itu juga pernah bermasalah ketika menggarap pembangunan Masjid Agung kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 17,5 miliar yang sempat terhenti kurang lebih satu tahun.

Kemudian diketahui juga, perusahaan itu bermasalah saat mengerjakan proyek tiga pilar yakni Pasar Tradisional Berbasis Modern, Universitas Kuantan Singingi (UNIKS), dan Hotel Kuansing yang mangkrak sejak dikerjakan pada tahun 2014 lalu dengan anggaran sekira Rp44 miliar. Berdasarkan hal tersebut dimana pada tanggal 20 Mei 2021 penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), melakukan pemeriksaan Bupati Sukarmis dan Bupati terpilih, Andi Putra.

Selanjutnya, pada tahun 2017 yang lalu, PT Gunakarya Nusantara diketahui kembali memenangkan proyek Pembangunan Asrama Haji di Provinsi Jambi dengan Nilai Proyek Pekerjaan sebesar 57, 6 miliar. Namun lagi lagi kabar yang dihimpun media ini dimana pekerjaan tersebut dinyatakan mangkrak oleh pemerintah setempat dan kembali mendapat sanksi blacklist.

Dilansir dari Brantas.id, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tengah, Ronny Adriandi. ST.MT yang didampingi Kepala Tata Usaha Widyanto. SE. ST saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor BP2JK Jalan Gunung Bosa, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, beberapa waktu lalu menuturkan bahwa terkait informasi perusahaan yang sudah sering blacklist itu bukanlah merupakan tanggung jawab dari BP2JK untuk menggugurkan perusahaan pemenang dimana perusahaan tersebut memenuhi syarat adminstrasi dan sudah terlepas dari masa blacklist serta tidak cacat hukum.