Sinyalemen Mark Up Pengadaan Rapid Test di Dinkes Sulteng, Dokter Jumriani Sebut Sudah Dijelaskan di DPRD

oleh -
oleh
Ilustrasi

Mantan Plt. Kepala Dinkes Sulteng, dr. Jumriani yang dikonfirmasi mengenai sejumlah data dan dokumen ini membantah adanya indikasi mark up. Menurutnya, selama pengadaan Alkes tahun 2020 tidak ada praktik yang ditanyakan itu. Ia mengaku bahwa semua hal yang berkaitan Alkes sudah dijelaskan di DPRD Sulteng.

“Tidak ada mark up dalam pengadaan tersebut. Sudah dijelaskan pada team Pansus DPRD,” tulis dr. Jumriani, Rabu, 27 Januari 2021.

Jumriani menjelaskan bahwa proyek pengadaan Alkes rapid test Covid – 19 didampingi oleh Inspektorat, dan juga pekerjaan itu sudah diaudit oleh Inspektorat. Kemudian lanjut dr. Jumriani, Inspektorat yang menentukan wajar atau tidaknya harga belanja pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Selama kegiatan Covid-19, Dinkes didampingi oleh Inspektorat dan BPKP,” katanya.

Namun dr. Jumriani tidak menjawab ketika ditanya soal tabel rincian ketidakwajaran harga rapid test dengan kontrak harga pembelian penyedia. Seperti nama barang, spesifikasi, kuantitas, harga satuan, jumlah harga, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga yang terindikasi ada ketidakwajaran dengan nilai Rp 438. 021. 641, 00.

Pada Jumat 29 Januari 2021, wartawan kembali menanyakan dr. Jumriani soal data dan dokumen dalam tabel yang dihimpun terkait dugaan mark up dan ketidakwajaran harga pengadaan rapid test di Dinkes Sulteng, dr. Jumriani kembali menjawab bahwa yang menilai wajar atau tidaknya harga adalah Inspektorat bukan di Dinkes.

Kalau ada penilaian ketidakwajaran harga maka yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara adalah perusahaan penyedia jasa bukan Dinkes. Ia pun mengemukakan bahwa hasil temuan BPK tidak menyebutkan mark up. Pihaknya juga sudah menjelaskan ke DPRD Provinsi.

“Dan itu sudah dijelaskan ke tim Pansus DPRD. Semua berkas yang diminta sudah disiapkan,” jelas dr. Jumriani

Sebelumnya, mantan Kepala Dinkes Sulteng yang kini terpilih Wakil Wali Kota Palu, dr. Renny Lamadjido mengaku tidak lagi mengetahui soal kebijakan tersebut. Sebab, saat proses pengadaan barang dan jasa, Ia sudah mengajukan pengunduran diri alias pensiun dini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Kepala Dinkes Sulteng. Hal itu merupakan sebagai syarat utama maju menjadi kandidat kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 silam. ***