Dugaan Kasus Suap Jembatan Palu IV Belum Selesai, LS-ADI: Copot Kajati Sulteng

oleh -
oleh
Sejumlah massa dari LS-ADI Kota Palu melakukan aksi di depan kantor Kejati Sulteng (3/2/2021) menuntut penuntasan kasus dugaan suap Jembatan Palu IV. Foto: LS-ADI

PosRakyat – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran hutang Jembatan Palu IV yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga masuk tahun 2021 belum juga usai.

Baca Juga: Dialog Publik di Kecamatan Mantikolore Soroti Ketidakpatuhan PT Citra Palu Mineral

Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu menilai, keseriusan Kejati Sulteng dalam menangani kasus tersebut perlu dipertanyakan.

Baca Juga: Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

“Kejati Sulteng terlihat seperti tanpa taring (ompong), pasalnya kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun lamanya, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” kata Ketua LS-ADI Kota Palu, Asriadi, dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga:Sindikat Judi Online di Palu Ditangkap Polda Sulteng, Bandar Berasal dari Binjai

Asriadi merinci, pada Agustus 2020 silam, Kejati Sulteng telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ID dan S dari birokrat Pemkot Palu serta NMR dari PT Global Daya Manunggal (GDM).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kemudian melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp12 miliar, yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2007, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp14,5 miliar lebih.

Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu 3 minggu pasca bencana tahun 2018 silam, saat kondisi Sulteng pada saat itu masih dalam tanggap darurat bencana.