Soal Somasi Muhammad Irwan, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Tegaskan Siap Hadapi Secara Hukum

oleh -
oleh
Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan keterangan pers terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan, dalam konferensi pers di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026). FOTO: IST

POSRAKYAT.COM  –  Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. & Rekan menjelaskan bahwa somasi tersebut baru diterima kliennya dua hari lalu.

Namun demikian, pihaknya menilai terdapat kekeliruan administratif pada surat somasi karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Pimpin HUT Bhayangkara ke-80 di Palu: Presiden Tekankan Polri Modern dan Transparan

Baca Juga: Mbappe Bersinar, Prancis Gilas Swedia 3-0 dan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari lalu. Persoalannya, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal sehingga kami kesulitan menentukan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Mohamad Nasir.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat advokat itu menegaskan bahwa mereka mendampingi Mohamad Rizal Intjenae dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai Bupati Sigi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang terkait persoalan tersebut. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan media.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak dipublikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” jelasnya.

Menurut Nasir, jawaban resmi terhadap somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Muhammad Irwan. Sementara kepada publik, pihaknya hanya memberikan penjelasan terkait sikap hukum kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *