Soal Somasi Muhammad Irwan, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Tegaskan Siap Hadapi Secara Hukum

Redaksi
Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan keterangan pers terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan, dalam konferensi pers di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026). FOTO: IST
A-AA+A++

POSRAKYAT.COM  –  Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Aditya Sutomo & Partners.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. & Rekan menjelaskan bahwa somasi tersebut baru diterima kliennya dua hari lalu.

Namun demikian, pihaknya menilai terdapat kekeliruan administratif pada surat somasi karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Pimpin HUT Bhayangkara ke-80 di Palu: Presiden Tekankan Polri Modern dan Transparan

Baca Juga: Mbappe Bersinar, Prancis Gilas Swedia 3-0 dan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari lalu. Persoalannya, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal sehingga kami kesulitan menentukan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Mohamad Nasir.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat advokat itu menegaskan bahwa mereka mendampingi Mohamad Rizal Intjenae dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai Bupati Sigi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang terkait persoalan tersebut. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan media.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak dipublikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” jelasnya.

Menurut Nasir, jawaban resmi terhadap somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Muhammad Irwan. Sementara kepada publik, pihaknya hanya memberikan penjelasan terkait sikap hukum kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Mohamad Rizal Intjenae melakukan pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, bahwa pernyataan yang disampaikan Rizal saat itu dalam forum pelantikan pengurus KONI yang merupakan pengalaman pribadi terkait proses hukum yang pernah dialaminya sebagai saksi dalam suatu perkara.

“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan. Menurutnya, selama ini kedua belah pihak memiliki hubungan baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.

Selain memberikan jawaban atas somasi, kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae juga menyatakan memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk menyampaikan klarifikasi ataupun permohonan maaf terkait langkah hukum yang ditempuh.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan.

Editor: ZF