Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi 5,9 Miliar Terancam Masalah Hukum

oleh -
oleh
Papan proyek pemeliharaan jalan Tanampulu - Malino - Bambakanini - Ngovi Tahun Anggaran 2025, Bambakanini - Ngovi Tahun Anggaran 2025, Minggu, 21 Juni 2026. FOTO: ZF/ Posrakyat.com

ESDM Sulteng Tegaskan Pengambilan Sirtu untuk Proyek Pemerintah Wajib Berizin


PosRakyat.com – Dugaan penggunaan material ilegal pada proyek jalan ruas Desa Tanampulu–Desa Malino, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, semakin menguat. Material timbunan jalan yang digunakan diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan.

Hasil penelusuran tim media ini di lokasi proyek menemukan bahwa material timbunan berupa pasir batu (sirtu) diambil dari sungai terdekat. Material tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pihak kontraktor pelaksana proyek bahkan mengakui secara terbuka terkait asal material timbunan tersebut. Irban selaku pelaksana proyek menyebut material sirtu diambil dari Sungai Malino yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan.

Baca Juga: Soal Somasi Muhammad Irwan, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Tegaskan Siap Hadapi Secara Hukum

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Pimpin HUT Bhayangkara ke-80 di Palu: Presiden Tekankan Polri Modern dan Transparan

Terlihat kubangan di jalan ruas Tanampulu – Malino, Minggu 21 Juni 2026. FOTO: ZF/Posrakyat.com

Menurut Irban, penggunaan material tersebut hanya berdasarkan izin dari pemerintah desa setempat. Ia mengaku pihaknya telah membayar retribusi kepada desa atas pengambilan material itu.

“Desa sebagai pemilik quarry. Silakan konfirmasi dengan desa. Karena kami hanya membeli dengan membayar retribusi,” ujar Irban.

Hal senada juga disampaikan pihak Dinas PUPR Kabupaten Donggala melalui Kepala Bidang Bina Marga, Anjas Setiawan. Ia mengatakan pengambilan material dilakukan berdasarkan izin desa melalui peraturan desa (Perdes).

Terlihat kerusakan di badan jalan ruas Tanampulu – Malino, Minggu 21 Juni 2026. FOTO: ZF/Posrakyat.com

“Izin dari desa, Perdes,” singkat Anjas.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengambilan material sirtu dari badan sungai wajib memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, S.P., M.Si, mengatakan pengambilan material untuk proyek pemerintah harus mengantongi izin pertambangan.

“Pengambilan material batu atau sirtu di badan sungai harusnya mengantongi izin, apalagi untuk pekerjaan atau proyek pemerintah,” jelas Sultanisah kepada PosRakyat.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (4/7/2026).

Menurutnya, setidaknya terdapat dua jenis izin yang dapat digunakan untuk pengambilan material quarry pada proyek pemerintah, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Ia menegaskan, pemenuhan izin tersebut penting karena berkaitan dengan pendapatan daerah melalui pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sultanisah juga menilai pengambilan material tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan ilegal dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Tergolong penambangan ilegal, dan itu tugas APH,” tegasnya.

Berdasarkan referensi dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, pelaku proyek yang mengambil dan menggunakan material pasir kerikil sungai tanpa SIPB resmi dapat dikategorikan melakukan penambangan ilegal. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *