Merasa Dirugikan, Irwan Lapatta Somasi Bupati Sigi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta. FOTO: IST
A-AA+A++

PosRakyat.com – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Senin (29/6/2026).

Dalam rilis resmi kuasa hukum dari Mohamad Irwan Lapatta yang diterima posrakyat.com hari ini, disebutkan bahwa somasi tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga disampaikan Rizal Intjenae saat memberikan sambutan pada pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Baca Juga: PT Cocoman Minta Penyidikan Dihentikan Jika Tak Ada Bukti Pidana

Baca Juga: Drama Penentuan Grup! Pantai Gading Cetak Sejarah, Belanda dan Jepang Melaju ke 32 Besar

Kuasa Hukum Mohamad Irwan Lapatta, Abd Mirsad SH dari Kantor Hukum A.S and Partners, mengatakan pernyataan Rizal Intjenae dinilai merugikan nama baik kliennya.

“Ucapan tersebut pada pokoknya menyatakan klien kami pernah tersangkut kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas,” ujar Abd Mirsad, Senin (29/6/2026).

Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan penelusuran, proyek yang dimaksud berlangsung pada 2015, sebelum Irwan Lapatta menjabat sebagai Bupati Sigi pada 2016.

“Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Dalam somasi itu, pihak Irwan Lapatta menyoroti pernyataan Rizal Intjenae yang disampaikan di depan publik.

Adapun kutipan pernyataan yang dipersoalkan berbunyi, “Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Pak Irwan Lapatta menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”

Abd Mirsad menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan langkah persuasif melalui somasi.

“Kami meminta Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae untuk memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, langkah itu dilakukan demi memulihkan nama baik dan kehormatan Irwan Lapatta sebagai tokoh publik.

“Klien kami masih memiliki niatan mengikuti kontestasi politik, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah. Tentu pernyataan tersebut sangat merugikan,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, Rizal Intjenae diminta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta tiga media cetak.

Pihak kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak somasi diterima.

“Apabila somasi ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP ke Polda Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.

Editor: ZF