PosRakyat – Agussalim, SH selaku Koordinator Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) mewakili Tim Advokat Rakyat Sulteng untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menyampaikan bahwa telah menyerahkan surat laporan kepada Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah. Hal ini bertujuan untuk memanggil Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Agussalim mengatakan, dalam surat tersebut, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat seperti yang tercantum dan dijamin dalam Konstitusi pasal 28E Ayat (3) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tindakan pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap Haris dan Fatia ini jelas merupakan dugaan pelanggaran HAM. Dan olehnya itu, kami meminta Komnas HAM agar memanggil LBP untuk memberikan keterangannya,” tegas Agussalim, SH, Sabtu, 9 April 2022.
Ia melanjutkan, bahwa penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka berawal dari sebuah video di Youtube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya Jendral BIN juga ada” pada 20 Agustus 2021.






