“Pada video itu Haris dan Fatia mendasari paparan dalam video pada kajian sejumlah LSM yakni LBHI, WALHI, Pustaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, Kontras, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia yang berjudul Ekonomi – Politik Penempatan Militer di Papua,” ujar Agus.
Ia mengatakan, bahwa dalam melakukan paparan dalam video yang dimaksudkan pada poin 4 (empat) bukanlah tindakan yang digolongkan pelanggaran dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, Agussalim meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam segala dugaan tindak pelanggaran pidana terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021.***
Penulis: ZF






