Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Aziz mendesak Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk mengusut tuntas masalah ini.
Ini harus dilakukan, agar ada efek jera bagi pihak rekanan yang diduga meyelewengkan keuangan negara.
Karena ini, menurutnya sangat sarat indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara.
Ia mewanti penegak hukum, khususnya Kejari Pasangkayu agar tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan korupsi.
Rakyat saat ini, tambah Muslim, sudah cukup menderita karena corona, jangan ditambah dengan penderitaan akibat korupsi.
Ab/Nis






