Oleh: Abdul Razak, SH
Apabila perusahaan pembiayaan tiba tiba mengalami kepailitan, maka langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan/kreditur sebagai berikut;
Berdasarkan kasus di atas maka secara normatif perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan pailit, maka objek tersebut dapat terkena sita umum akibat putusan pailit, oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari kekayaan perusahaan pembiayaan.
Dalam UU 37 Tahun 2004, terdapat perlindungan bagi pihak ketiga yang sedang terlibat dalam suatu perjanjian dengan debitur/perusahaan pembiayaan, dari hal ini kemudian peran kurator untuk memberikan kepastian kelanjutan pelaksanaan perjanjian antara kreditur dengan perusahaan dalam hal ini merubah akad dengan objek kendaraan yang diperjanjikan. Jika kurator tidak bersedia melakukan perubahan akad, maka Anda dapat menuntut ganti rugi dan berkedudukan sebagai kreditur konkuren.
Selain itu, kreditur juga bisa mengajukan gugatan lain-lain yang dapat mengakomodir perlawanan terhadap penyitaan oleh pihak ketiga dalam UU 37 tahun 2004, Konstruksi hukum dalam gugatan yang dimaksud adalah segala tindakan yang dilakukan kurator dalam pengurusan dan menyelesaikan harta murabahah.
Bangunan argumentasinya bahwa objek dijadikan harta pailit, maka akan mengurangi nilai dari harta pailit itu sendiri. Berbeda jika kurator berpegang pada jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dengan tetap melanjutkan akad murabahah dan mengedepankan nilai tagihan perusahaan pembiayaan yang pailit, yang mana dalam hal ini nilai harta pailit akan dapat bertambah.***



