Oleh: Abdul Razak, SH
Apabila perusahaan pembiayaan tiba tiba mengalami kepailitan, maka langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan/kreditur sebagai berikut;
Berdasarkan kasus di atas maka secara normatif perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan pailit, maka objek tersebut dapat terkena sita umum akibat putusan pailit, oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari kekayaan perusahaan pembiayaan.