Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Mendengar putusan MK ini, Rusdy Mastura, yang sedang beristirahat di Donggala, Sulawesi Tengah, langsung menangis bahagia dan mengucap syukur. Petahana yang akrab disapa Cudy ini segera dihubungi melalui video call oleh Mayjen (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako dari Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara duet Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (SAH), Andono Wibisono.
“Pak Gubernur sempat menangis terharu sambil mengucap alhamdulillah saat menerima video call dari kami yang dipegang Pak Jenderal,” ujar Andono.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 adalah sebanyak 2.236.703 jiwa. Pada Pileg 2024 lalu, PDIP memperoleh suara sah sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara. Jika ditotal, perolehan suara PDIP dan Hanura di Sulawesi Tengah mencapai 257.359 suara, yang sudah lebih dari 8,5% dari jumlah DPT sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK.
Berikut adalah perubahan isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan putusan MK:
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Untuk pemilihan bupati dan wali kota, aturan serupa juga berlaku dengan persentase yang menyesuaikan jumlah penduduk di kabupaten atau kota tersebut.






