PosRakyat – Kasus narkoba yang menjerat Iyunan Helmy Said memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap adik Pasha Ungu ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 10 Februari 2021.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaanya menyatakan, bahwa barang bukti yang temukan berdasarkan berita acara penimbangan, nomor: 380/11695/2020 kurang lebih 0.89 gram.
Jaksa menyebutkan barang bukti yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung Methampbetamine atau jenis sabu-sabu.
Baca Juga: HPN 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoax yang Memecah Belah Bangsa
Sementara itu, kuasa hukum Iyunan Helmi, Hartati Hartono, SH. MH mengatakan, bahwa kliennya tidak terkait dengan jaringan Narkotika Malalayang Manado.
“Semua bukti sudah ada pada kami dan akan dibuka dalam fakta persidangan,” singkatnya melalui layanan WhatsApp, Rabu 10 Februari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng pada 6 Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Iyunan Helmy tertangkap bersama lima kawannya sedang pesta narkoba di salah satu Home Stay di Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang berisi sabu, 1 buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca yang masih ada sisa, ATM, HP iphone 11, I unit mobil Honda dan uang tunai Rp5,5 juta.
Dalam pengembangannya, kasus ini berlanjut hingga mantan anggota DPRD Sulteng itu dibawa ke Manado pada 11 Oktober 2020 untuk pengembangan kasus narkoba yang berbeda. ***