Terlibat Kasus Narkoba, Helmy Jalani Sidang Perdana Hari Ini

oleh -
oleh
Iyunan Helmy Said. Foto: Istimewa

PosRakyat – Kasus narkoba yang menjerat Iyunan Helmy Said memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap adik Pasha Ungu ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Sinyalemen Mark Up Pengadaan Rapid Test di Dinkes Sulteng, Dokter Jumriani Sebut Sudah Dijelaskan di DPRD

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaanya menyatakan, bahwa barang bukti yang temukan berdasarkan berita acara penimbangan, nomor: 380/11695/2020 kurang lebih 0.89 gram.

Jaksa menyebutkan barang bukti yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung Methampbetamine atau jenis sabu-sabu.

Baca Juga: HPN 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoax yang Memecah Belah Bangsa

Sementara itu, kuasa hukum Iyunan Helmi, Hartati Hartono, SH. MH mengatakan, bahwa kliennya tidak terkait dengan jaringan Narkotika Malalayang Manado.