PosRakyat – Kasus narkoba yang menjerat Iyunan Helmy Said memasuki babak baru. Sidang perdana terhadap adik Pasha Ungu ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 10 Februari 2021.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaanya menyatakan, bahwa barang bukti yang temukan berdasarkan berita acara penimbangan, nomor: 380/11695/2020 kurang lebih 0.89 gram.
Jaksa menyebutkan barang bukti yang dimiliki terdakwa tersebut mengandung Methampbetamine atau jenis sabu-sabu.
Baca Juga: HPN 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoax yang Memecah Belah Bangsa
Sementara itu, kuasa hukum Iyunan Helmi, Hartati Hartono, SH. MH mengatakan, bahwa kliennya tidak terkait dengan jaringan Narkotika Malalayang Manado.