Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Pencabulan di Desa Janja

oleh -
oleh
Terdakwa Laeduma (kedua dari kiri) bersama para penasehat hukumnya. Foto: Istimewa

Selanjutnya kata Rano, pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum lain terkait bagaimana kemudian apakah nantinya akan melakukan pelaporan balik terhadap orang yang melakukan laporan tersebut atau tidak.

“Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor,” tegasnya.

Kepada sejumlah wartawan Laeduma yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tolitoli yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 bulan, merasa bersyukur sehingga dirinya bebas dari tuntutan hukum.

“Syukur Alhamdulillah kepada yang maha kuasa dan pihak yang membantu saya sehingga saya bebas dari tuntutan Hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Laeduma bersama keluarga berharap agar ada keadilan hukum untuk mengembalikan nama baiknya, karena telah menjalani masa tahanan, selama kurang lebih 3 bulan lamanya.

“Dengan kasus ini saya dengan keluarga sangat di rugikan, baik secara materil maupun maupun nama baik, saya berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil sikap tegas, dan dapat memulihkan kembali nama baik saya dan keluarga,” pintanya.***

Penulis: Mading