TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi di Indonesia dengan 3 Syarat, Berikut Penjelasanya

oleh -
oleh

“Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen,” terangnya.

Kemendag sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

TikTok Indonesia kemudian menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu buntut dari aturan tersebut.***