TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi di Indonesia dengan 3 Syarat, Berikut Penjelasanya

Redaksi
A-AA+A++

PosRakyat – TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia dengan ketentuan 3 syarat. Hal ini disampaikan langsung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Selasa kemarin.

Pertama kata Menkop UKM, seperti dikutip dari Antara, TikTok harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform.

Baca Juga: Pasien Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Simak Penjelasannya 

Baca Juga: 4 Anggota Polres Touna Dipecat Tidak Hormat 

Kedua, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Dan ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

“Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen,” terangnya.

Kemendag sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

TikTok Indonesia kemudian menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu buntut dari aturan tersebut.***