Ujaran Kebencian Wafatnya Habib Sayyid Saggaf Aljufri, Polres Banggai Gerak Cepat

oleh -
oleh

Sementara itu, tersangka WL alias W (27) yang diamankan aparat Polres Banggai di Kecamatan Nuhon atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

Saat itu tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang–undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.***

Sumber: Humas Polda Sulteng