Wanita Paruh Baya Terciduk Jual Cap Tikus, Ini Penjelasan Polisi

oleh -
oleh

Perwira berpangkat tiga balak ini, mengatakan, barang bukti miras kemudian disita dan diamankan Mapolres Banggai, sedangkan pelaku diperintahkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan pelaku mengaku siap di proses hukum jika mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari,” terang Kabag Ops.

AKP Noperto menyatakan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penjualan miras tanpa izin di Kabupaten Banggai khususnya di kota Luwuk.

“Warga bisa membantu kami memberikan terkait Pekat. Sehingga cepat ditindak lanjuti,” tandas AKP Noperto.(**)