27 Perusahaan di Sulteng Dinilai Belum Layak Kelola Lingkungan

oleh -
oleh
Sekdaprov, Mohammad Hidayat Lamakarate menyampaikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat Proper periode 2018-2019 di Hotel Santika Palu, Kamis (5/3/2020). [FOTO: HUMAS PEMPROV]

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Abdul Rahim melaporkan bahwa dari 27 perusahaan yang dinilai ternyata sebagian besar masih meraih citra merah. Artinya, walau upaya pengelolaan lingkungan sudah dilakukan, tapi baru sebagian yang mencapai hasil sesuai persyaratan dan ketentuan aturan lingkungan hidup.

Meski begitu ungkap dia, tidak ada perusahaan yang meraih proper hitam karena bila terjadi maka perusahaan bisa dicabut izin usahanya oleh KLHK.

Sementara Perwakilan JOB Tomori yang kembali menerima proper hijau mengatakan hasil penilaian Proper sangat penting sebagai legitimasi usaha yang berwawasan lingkungan.

“Semoga kami tetap didukung dan dibimbing untuk meraih proper emas,” katanya.

Acara ini dihadiri para perwakilan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang migas, minerba, dan agroindustri.

BOB