Praktisi Hukum Rusmin H. Hamzah Minta ART Jangan Terlalu Jauh Mencampuri Kerja Kejati Sulteng

oleh -
oleh
Praktisi hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusmin H. Hamzah, SH, MH. Foto: Istimewa

PosRakyat – Salah seorang praktisi hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusmin H. Hamzah, SH, MH mengatakan bahwa senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rahman Taha (ART) diduga terlalu mencampuri persoalan hukum yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

“Salah satunya berkaitan dengan kasus Bank Sulteng, saya kira kita harus berikan keleluasaan kepada pihak Kejati agar bisa bekerja dengan baik dan tenang, kerena itu merupakan kewenangannya,” kata Rusmin H. Hamzah, SH, MH di Palu, kepada PosRakyat.com, Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Polres Tolitoli Berhasil Amankan Dua Orang dan 67 Paket Narkotika Jenis Sabu

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Smelter di KEK Palu

Baca Juga: APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Akses Utama Huntap Tondo – Talise, Ini Faktanya

Ia mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kejati ini adalah bentuk langkah yang baik agar penegakan hukum di Sulteng lebih berkeadilan.

“Biarkan aparat hukum menjalankan tugasnya yang memang menjadi kewenangannya untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini,” tegasnya.

Selain itu kata dia, kita harus mengapresiasi, tidak perlu terlalu jauh memberikan perumpamaan kasus A, kasus B. Sederhana saja, misalnya seseorang sudah ditetapkan tersangka perkara tipikor.