Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

oleh -
oleh
Ilustrasi

PosRakyat – Pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) yang mengalami kredit macet di perbankan nasional mendapat angin segar. Pasalnya, pemerintah akan menghapuskan kredit UMKM tersebut.

Rencana penghapusan kredit itu disampaikan langsung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu kemarin.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” katanya.

Baca Juga: Foto Kapolda Kepri Bersama DPO, Ini Penjelasannya 

Baca Juga: Tak Lakukan Upaya Banding, Bharada Eliezer Kini Hirup Udara Bebas

Ia menyanpaikan, penghapusan kredit macet senilai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, maksimal kredit Rp 500 juta bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Meski begitu lanjutnya, tidak semua kredit UMKM yang macet akan ddihapuskan. Menurut Mentri Teten bahwa akan ada penilaian mendalam terkait penyebab macetnya kredit tersebut. Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard.

Saat ini pihaknya dikatakan Teten tengah menggodok peraturan yang akan memayunginya. Menteri Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024.

Baca Juga: Kajati Sulteng Pimpin Penghentian Perkara di Touna 

Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat: Jangan Giring Presiden Jokowi dalam Konflik Alkhairaat

“Prediksi Bappenas pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen pada 2024,” ujar Menteri Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 lanjut dia, mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.