PosRakyat – TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia dengan ketentuan 3 syarat. Hal ini disampaikan langsung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Selasa kemarin.
Pertama kata Menkop UKM, seperti dikutip dari Antara, TikTok harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform.
Baca Juga: Pasien Diabetes Boleh Konsumsi Gula Pasir, Simak Penjelasannya
Baca Juga: 4 Anggota Polres Touna Dipecat Tidak Hormat
Kedua, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
Dan ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.






