PT Cocoman Minta Penyidikan Dihentikan Jika Tak Ada Bukti Pidana

oleh -
oleh
Anthonny Wiebisono selaku Legal PT Cocoman. FOTO: Ist

PosRakyat.com – PT Cocoman meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan itu. PT Cocoman menilai, penyidikan yang dilakukan selama ini tidak berdasarkan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

Hal itu disampaikan Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH. Pihak perusahaan, kata dia, menghormati proses hukum. Namun menurutnya, tindakan penyidik terkesan tidak sesuai prosedur, diskriminatif, dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2026).

Baca Juga: Drama Penentuan Grup! Pantai Gading Cetak Sejarah, Belanda dan Jepang Melaju ke 32 Besar

Baca Juga: Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Anthonny menjelaskan, PT Cocoman tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Saat ini, kata dia, perusahaan masih mengurus persetujuan RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

Ia menyebut, selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada perusahaan.

“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan illegal yang dituduhkan,” ujar dia.

LAPORAN MANTAN DIREKTUR

Anthonny menceritakan, awal penyelidikan masalah ini bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman, BD (periode 2012–2022) dan kemudian diberhentikan setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham serta adanya perselisihan internal di perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *