PosRakyat.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa setiap pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dari badan sungai untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Izin tersebut dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, S.P., M.Si, kepada PosRakyat.com saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin pada sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
“Pengambilan material batu atau sirtu di badan sungai harusnya mengantongi izin, apalagi untuk pekerjaan atau proyek pemerintah,” kata Sultanisah melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Ronaldo Buka Suara Usai Portugal Tersingkir: Piala Dunia Terakhir, Pensiun Masih Dipikirkan
Baca Juga: Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN se-Sulawesi Tengah, Tekankan Semangat Perjuangan Kader
Menurutnya, pengambilan material untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib menggunakan sumber material yang memiliki legalitas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ia menjelaskan, izin yang dapat digunakan untuk pengambilan material quarry di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sultanisah menegaskan, apabila material diambil tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Tergolong penambangan ilegal, dan itu tugas APH,” tegasnya.
Penelusuran PosRakyat.com di lokasi proyek menemukan material timbunan berupa sirtu diduga diambil dari Sungai Malino yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan Dinas ESDM.
Pelaksana proyek, Irban, juga mengakui material timbunan diperoleh dari Sungai Malino. Menurutnya, pengambilan material dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah desa setempat dan pihaknya telah membayar retribusi kepada desa.

