Penggunaan Sirtu Proyek Jalan Tanampulu–Malino Kabupaten Donggala Dipertanyakan, ESDM Sulteng Tegaskan Wajib Kantongi Izin

Redaksi
Terlihat kubangan di jalan ruas Tanampulu – Malino, Minggu 21 Juni 2026. FOTO: ZF/Posrakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa setiap pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dari badan sungai untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Izin tersebut dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, S.P., M.Si, kepada PosRakyat.com saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin pada sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu-Malino-Bambakanini-Ngovi di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

“Pengambilan material batu atau sirtu di badan sungai harusnya mengantongi izin, apalagi untuk pekerjaan atau proyek pemerintah,” kata Sultanisah melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/7/2026).

Papan proyek pemeliharaan jalan Tanampulu – Malino – Bambakanini – Ngovi Tahun Anggaran 2025, Bambakanini – Ngovi Tahun Anggaran 2025, Minggu, 21 Juni 2026. FOTO: ZF/ Posrakyat.com

Baca Juga: Ronaldo Buka Suara Usai Portugal Tersingkir: Piala Dunia Terakhir, Pensiun Masih Dipikirkan

Baca Juga: Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN se-Sulawesi Tengah, Tekankan Semangat Perjuangan Kader

Menurutnya, pengambilan material untuk kebutuhan proyek pemerintah wajib menggunakan sumber material yang memiliki legalitas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ia menjelaskan, izin yang dapat digunakan untuk pengambilan material quarry di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Sultanisah menegaskan, apabila material diambil tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Tergolong penambangan ilegal, dan itu tugas APH,” tegasnya.

Penelusuran PosRakyat.com di lokasi proyek menemukan material timbunan berupa sirtu diduga diambil dari Sungai Malino yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan Dinas ESDM.

Pelaksana proyek, Irban, juga mengakui material timbunan diperoleh dari Sungai Malino. Menurutnya, pengambilan material dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah desa setempat dan pihaknya telah membayar retribusi kepada desa.

“Desa sebagai pemilik quarry. Silakan konfirmasi dengan desa. Karena kami hanya membeli dengan membayar retribusi,” ujar Irban.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Anjas Setiawan. Ia mengatakan pengambilan material dilakukan berdasarkan izin pemerintah desa melalui peraturan desa (Perdes).

“Izin dari desa, Perdes,” katanya singkat.

Namun, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Sulawesi Tengah, izin dari pemerintah desa tidak menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan apabila material diambil dari badan sungai untuk kepentingan proyek.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan, pengambilan pasir, kerikil, maupun sirtu dari badan sungai untuk tujuan komersial atau kebutuhan proyek pemerintah wajib memiliki izin pertambangan yang sah. Aktivitas tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas juga dapat menjadi temuan dalam proses pemeriksaan apabila tidak memenuhi ketentuan pengadaan dan pemanfaatan material pada proyek yang dibiayai negara.

Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu–Malino–Bambakanini–Ngovi Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati berdasarkan kontrak tertanggal 14 November 2025 dengan nilai Rp5.976.319.000 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Moh. Syarief, yang dihubungi PosRakyat.com melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan material timbunan yang disebut berasal dari lokasi yang belum diketahui memiliki izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

(ZF)