“Desa sebagai pemilik quarry. Silakan konfirmasi dengan desa. Karena kami hanya membeli dengan membayar retribusi,” ujar Irban.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Anjas Setiawan. Ia mengatakan pengambilan material dilakukan berdasarkan izin pemerintah desa melalui peraturan desa (Perdes).
“Izin dari desa, Perdes,” katanya singkat.
Namun, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Sulawesi Tengah, izin dari pemerintah desa tidak menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan apabila material diambil dari badan sungai untuk kepentingan proyek.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan, pengambilan pasir, kerikil, maupun sirtu dari badan sungai untuk tujuan komersial atau kebutuhan proyek pemerintah wajib memiliki izin pertambangan yang sah. Aktivitas tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas juga dapat menjadi temuan dalam proses pemeriksaan apabila tidak memenuhi ketentuan pengadaan dan pemanfaatan material pada proyek yang dibiayai negara.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas SP Tanampulu–Malino–Bambakanini–Ngovi Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Palu Mandiri Sejati berdasarkan kontrak tertanggal 14 November 2025 dengan nilai Rp5.976.319.000 dan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Moh. Syarief, yang dihubungi PosRakyat.com melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan material timbunan yang disebut berasal dari lokasi yang belum diketahui memiliki izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
(ZF)

