Touna, PosRakyat.com- Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), bersama pihak perbangkan dan non bank mengelar rapat dengar pendapat terkait aturan yang di keluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK .03/ 2020, tentang stimulus perekonomian nasional yang memberikan kelonggaran cicilan hingga 1 tahun kepada debitur. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Touna pada Senin (20/4/2020).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay, SE, M.Si, didampingi wakil ketua DPRD, Salim Makaruru.SS, Serta Sekwan, Surya S.Sos dan juga anggota komisi komisi lainnya.
Mahmud mengatakan pihaknya meminta kejelasan terkait sejauh mana pihak bank maupun non bank menindak lanjuti aturan OJK terkait restrukturisasi cicilan terhadap debitur.
Dalam kesempatan itu pihak pimpinan Bank BRI Ampana, Elke kalie menyampaikan restrukturisasi yang dilakukan oleh pihak Bank BRI terhadap debitur mengacu pada peraturan OJK yakni, 1.penurunan suku bunga, 2. perpanjangan jangka waktu; 3.pengurangan tunggakan pokok; 4. pengurangan tunggakan bunga; 5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau, 6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.






