Advokat Rakyat Agussalim SH Tantang Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Cabut IUP PT Palu Batu Madu

oleh -
oleh
Advokat Rakyat LBH Sulteng, Agussalim, SH [ Foto : Ist]

Sementara, dari hasil review tim LBH Sulteng, terdapat beberapa temuan diantaranya, Pertama. IUP Operasi Produksi perusahaan PT. Palu Batu Madu telah berakhir tanggal 15 Juli 2020. Kedua. Perusahaan melakukan penambangan dengan menggunakan Hak Pakai Atas Tanah dari BPN Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yang bernomor Nomor: 01/HP/BPN-72/2015 dengan jangka waktu 20 Tahun dan Ketiga. perusahaan melakukan penambangan diluar izin seluas 10,4 Ha.

Olehnya kata dia, berdasarkan temuan itu mempertegas bahwa selama ini perusahaan telah melakukan pelanggaran administrasi dari segi perizinan yang menimbulkan buruknya tata kekola hukum perizinan dan berakibat pada pengelolaan sumber daya alam dijadikan lahan eksploitasi bagi rezim birokrasi.

“Saya akan melakukan investigasi hukum dengan melibatkan lembaga yang kompeten seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi  Tengah, Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tembusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan pemberian izin usaha pertambangan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” tegasnya.  [*Editor : ZF]