Advokat Rakyat Agussalim SH Tantang Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Cabut IUP PT Palu Batu Madu

oleh -
oleh
Advokat Rakyat LBH Sulteng, Agussalim, SH [ Foto : Ist]

Palu, PosRakyat.com  – Advokat Rakyat dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), Agussalim, SH, menyoroti tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C milik CV. Multisari Bumitama dan PT. Palu Batu Madu yang terletak di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng.

Menurut advokat rakyat senior yang saat ini aktif dalam Gerakan Agraria dan Sumber Daya Alam ini menyatakan, bahwa persoalan tumpang tindih ini harus segera diselesaikan agar terdapat kepastian hukum bagi kedua perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi di wilayah tersebut.

”Kami meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih ini secara serius dengan melakukan review kembali perizinan kedua perusahaan.” Jelas Agussalim dalam keterangannya di Palu, Selasa, (18/8/2020).

Ia menambahkan, bahwa terlepas dari IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala pada tahun 2003 itu. Menurut dia, bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan tersebut telah berada pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.