PosRakyat – Ratusan warga mengatas namakan Aliansi Masyarakat Desa Bungin Timbe dan Towara menggelar demonstrasi di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Hal ini buntut dikeluarkannya HGU (hak guna usaha) PT. ANA.
Dalam aksi demo yang dikoordinatori oleh Yan Paul mengatakan, bahwa masyarakat mengajukan tiga poin tuntutan terhadap ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Hendry Ch Bangun Terpilih Ketum PWI Pusat Periode 2023 – 2028
Baca Juga: Resmi Buka Kongres XXV PWI di Istana Negara, Ini Pesan Presiden Jokowi pada Insan Pers Indonesia
Pertama, PT. ANA harus ditutup di Morut (Morowali Utara) sejalan dengan Putusan MK NO.138 Tahun 2015.
Kedua, masyarakat menolak penerbitan HGU dan tidak menerima kesepakatan Gubernur Sulteng.
Dan ketiga, KPK maupun Kejagung (Kejaksaan Agung) diminta usut tentang Inlok (Ijin Lokasi) pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.
Menanggapi tiga poin tuntutan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Mariam Monou mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan HGU PT. ANA.