Pasalnya, mereka mengeruk sungai yang diduga kuat illegal (illegal mining). Lagi-lagi dugaan ini bisa mengarah ke Tipikor, juga bisa mengarah ke UU Minerbah dan Lingkungan.
Meski memberi retribusi Rp20 ribu ke desa bersangkutan, yakni Malonas, Panii dan Ponggerang, namun jika tidak memiliki ijin khusus diduga melanggar.
Proyek peningkatan Struktur Jalan Siayu-Sioyong itu dikerjakan oleh, PT Anugrah Utama Sejati, dengan nomor kontrak 600.02-02/KONT/BM-07PJP-DAKR/DPUPR/VII/2019.
Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Sabang di Sabang diminta melakukan upaya hukum jika jalan yang menelan anggaran cukup besar itu diduga melanggar, baik UU Tipikor maupun Pidana Umum soal pengambilan material.
Jumat (17/01/2020) kami mencoba mengkonfirmasi ke seorang yang diketahui mengendalikan Proyek bernama Ko Ahu, melalui pesan singkat di nomor 0813410612**.
Namun hingga berita ini diturunkan, Ko Ahun tidak merespon konfirmasi wartawan.
(S. Wijaya/Dayat)






