Hasil penelusuran pihak Bawaslu Sulteng, terpantau ada beberapa peserta yang sudah memasang iklan kampanye di media massa.
Olehnya itu, Bawaslu Sulteng akan berkoordinasi juga dengan Dewan Pers. Sementara untuk Peserta Pemilu yang sudah memasang iklan, maka pihak Bawaslu Sulteng akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Apa bila hal ini terus dilakukan, maka ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal, dan sanksinya pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring itu sudah ditentukan waktunya yaitu selama 21 hari dimulai dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024.***






