Palu, Posrakyat.com– Perilaku bejat apa yang merasuki seorang bapak (Orangtua kandung) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, bahkan terjadi sejak tahun 2018.
Hal itu terungkap setelah korban yang masih berumur sekira 13 tahun itu, yang saat ini tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah tingkat pertama di Kota Palu, mengakui perbuatan bejat orang tua kandungnya tersebut kepada ibu asuh yang merawatnya, di Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada saat dikonfirmasi oleh media di Palu, Kamis (5/11/2020) membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar kejadian tersebut, dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, dan pelaku inisial F (37 th) yang tidak lain adalah orang tua korban sudah ditangkap, dan mulai Senin (2/11/2020) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng,” Jelas Didik.
Kasus ini bermula adanya laporan petugas DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Palu ke Polda Sulteng pada tanggal 29 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut dari ibu asuh korban.