Palu, Posrakyat.com— Sebanyak 87 unit kendaraan dinas milik Polda Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN) telah diajukan penghapusan.
Setidaknya ada empat surat yang diajukan Kapolda Sulawesi Tengah kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (10/11/2020) mengatakan 87 unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua 79 unit, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda enam 2 unit dan speed boad 2 unit.
Didik juga menjelaskan bahwa penghapusan kendaraan dinas dari daftar barang milik negara (BMN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, selain itu juga dikuatkan adanya Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep/1550/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.