Palu, Posrakyat– Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jajaran Polda Sulteng, sampai saat ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui rilis yang diteruskan kepada media, Selasa (3/11/2020) setelah pelaksanaan Analisa dan evaluasi operasi mantap praja tinombala 2020.
Kombes Pol. Didik Supranoto, menerangkan Adapun tiga kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020 tersebut, dua ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara, dan satu ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi,
“Adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali utara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Morowali Utara (Morut) adalah perkara MA selaku pelaksana tugas Bupati Morut melakukan mutasi tiga pejabat di pemerintahan Morut, hasil penyidikan perkara dihentikan (SP.3) karena terlapor bukan petahana.