PosRakyat – Di tengah hiruk-pikuk rencana peresmian sistem tambang bawah tanah milik PT Citra Palu Minerals (CPM), ratusan warga dari lingkar tambang Poboya kembali turun ke jalan, Selasa (20/5/2025).
Aksi kali ini bukan yang pertama dilakukan oleh warga lingkar tambang, namun kali ini mereka memilih momen strategis dimana bertepatan dengan kunjungan Abu Rizal Bakrie, petinggi PT CPM dan pemegang saham utama BRMS. Ia dikabarkan ingin meresmikan sistem tambang bawah tanah.
Sejak pagi, akses utama menuju lokasi tambang ditutup. Spanduk protes dibentangkan, suara orasi menggema di tengah debu jalan tambang. Di balik aksi itu, tersimpan kekhawatiran dan keresahan yang belum terjawab: soal keselamatan, lingkungan, dan nasib tambang rakyat.
Baca Juga: Wagub Reny Pimpin Upacara Harkitnas, Tekankan Semangat Kebangkitan Bangsa di Era Digital
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Food Station, Siapkan BUMD Pangan untuk Sulteng
Koordinator aksi, Kusnadi Paputungan, sebagaimana dilansir dari jurnalnews.id menyatakan bahwa pengoperasian tambang bawah tanah menimbulkan ketakutan baru di kalangan warga. Selain itu kata dia, warga Kota Palu juga masih menyimpan trauma gempa dahsyat 2018 silam, dan kini masyarakat dihadapkan lagi pada aktivitas tambang skala besar yang menembus perut bumi.
“Warga bertanya-tanya apakah sistem ini benar-benar aman atau justru membawa risiko besar bagi keselamatan mereka,” ujar Kusnadi.
Menurut Kusnadi, hingga kini PT CPM belum memberikan penjelasan memadai terkait dampak lingkungan dari sistem tambang bawah tanah. Ketiadaan transparansi membuat keresahan kian membesar.
Selain kekhawatiran lingkungan, warga juga menuntut kejelasan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bagi masyarakat Poboya, IPR adalah simbol harapan—sebuah jalan menuju legalitas bagi aktivitas tambang kecil yang telah lama mereka lakukan.
“Masyarakat Poboya hanya ingin tambang rakyat diberikan legalitas seperti yang sudah terjadi di Parigi Moutong,” kata Agus Salim Walahi, tokoh masyarakat Poboya.
Tak hanya itu, Agus Salim Walahi juga menyoroti penguasaan lahan oleh perusahaan yang telah mencapai sekitar 1.600 hektare. Proses pembebasan lahan, menurutnya, dilakukan tanpa keadilan dan seringkali disertai tekanan sepihak.
“Banyak lahan dibebaskan dengan harga murah, tanpa kesepakatan yang adil. Perusahaan berdalih kerohiman, tapi itu sepihak,” tegasnya.
Tak hanya itu, akses ke kebun dan sumber penghidupan warga juga terhalang oleh pos penjagaan perusahaan. Kehidupan sehari-hari terganggu oleh pembatasan wilayah yang dulu bebas diakses.
Kusnadi dan Agus menegaskan, masyarakat Poboya tidak menolak kehadiran investasi tambang. Namun mereka menuntut keadilan, keterbukaan, dan ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Perusahaan bisa beroperasi, tapi masyarakat juga harus diberdayakan. Jangan hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Kusnadi.








