Sementara, pelantikan delapan kepala daerah sisanya akan dilakukan sebanyak tiga atau empat tahapan hingga pertengahan 2019. Tahap kedua akan dilakukan pada akhir September untuk Gubernur Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tahap ketiga hingga kelima akan dilakukan pada 2019, menunggu selesainya masa jabatan gubernur sebelumnya, juga tuntasnya sengketa hasil pilkada di daerah-daerah itu di MK.
“Sepanjang sudah memenuhi persyaratan semuanya, diputuskan KPU, tidak ada sengketa gugatan ke MK, segera saja akan dilantik, supaya langsung kerja,” ungkapnya.
Sumber; Viva






