Berikut Penjelasan PDAM Donggala Mengenai Tarif Air Minum, Berlaku Sejak 1 November 2022

oleh -
oleh
(Istimewa)

Imran mengatakan, untuk tarif dalam kota Palu sendiri yaitu; Golongan Rumah Tangga Golongan Menengah (Gol RB), 0 – 10 meter kubik Rp. 4.750, di tambah biaya admin Rp.15.000. Contohnya lanjut dia, untuk pemakaian 10 kubik gol RB, 10 M3 x 4.750, = Rp. 47.500, kemudian biaya beban itu Rp.15.000, jadi jumlahnya Rp. 62.500.

“Jadi misal, pemakaian hanya satu kubik dalam sebulannya, berdasarkan aturan baru saat ini nilai 1 kubik itu sama nilainya dengan 10 kubik,” jelasnya.

Menurutnya, tentang penetapan tarif tersebut tidak melampaui 4 % UMP. Selain itu kata dia, dulu PDAM mengunakan tarif 1 – 10 M3 Rp.3.300, dan biaya admin Rp.10.000. Jika pelanggan PDAM Donggala  tidak lagi menggunakan air dibawah 1 M3 tercetak hanya dibebani Rp. 10.000.

Namun lanjut dia, untuk sekarang mengunakan tabel tarif 0 – 10 M3, jadi tidak ada lagi biaya beban. Hal ini dilakukan ujar dia, agar mengurangi tingkat kebocoran pemakaian air.

“Jika pelanggan tidak mengunakan air PDAM maka kami menawarkan untuk di non aktifkan sementara, jadi rekening pelanggan tidak akan terbit lagi setiap bulanya selama masih status non aktif,” pungkasnya.***

(ZF)