PosRakyat – Terpidana kasus korupsi (Tipikor) pengadaan buku perpustakaan, alat laboratorium bahasa, alat peraga, pada sekolah dasar (SD) di wilayah Lampung Tengah yang bernama Husri Aminuddin berhasil di amankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir dari InfoPublik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan Husri Aminuddin alias Udin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Hari Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Buruk di Beberapa Wilayah Indonesia
“Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,” kata Sumedana, Sabtu, 11 Februari 2023.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Dua dari Empat Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal ke Lapas IIB Tolitoli
Oleh karenanya, Husri Aminuddin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Mendikbudristek Ajak Pers Berkolaborasi Majukan Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Kemudian, menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***








