PosRakyat – Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Palu dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, kota Batam, kepulauan Riau.
Berdasarkan kabar yang beredar pada Senin, sekira pukul 18:20 WIB, dimana buronan yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan Agung itu adalah seorang Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Yahdi Basma.
Baca Juga: jalan Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Yahdi kemudian dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Diketahui, terpidana Yahdi Basma diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dirinya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, dalam proses pengamanannya, pria yang dikenal ramah senyum kepada semua orang itu dinilai bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.
Dilansir dari lintasnews5terkini, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, Yahdi Basma, S.H didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut kronologi singkat kasus yang melibatkan Yahdi Basma dan Longki Djanggola dirangkum media ini.
Kasus yang menimpa Yahdi Basma ini bergulir sejak 2019 silam. Dirinya dilaporkan ke Polda Sulteng oleh Longki Djanggola yang menjabat Gubernur Sulteng pada waktu itu.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma melihat unggahan di akun Facebook Daniel Q dan akun Facebook Moh Hasan. Unggahan itu berupa foto klipingan koran Mercusuar yang memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Saat melihat unggahan itu, Yahdi Basma sedang berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, 19 Mei 2019. Sekitar pukul 14.11, Yahdi Basma mengunggah foto klipingan koran tersebut dan meneruskannya ke lima grup Whatsapp melalui akun whatsapp-nya.