PosRakyat – Dugaan penyimpangan pada tender proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso tahun ini, mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Sulteng, Abd. Razak, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, bahwa proyek yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Poso dengan nilai pagu Rp15.093.172.500 itu terindikasi telah diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pembunuhan Gadis di Sigi
Baca Juga: Tipidkor Polres Tolitoli Periksa Seluruh Kapus, PPTK, dan Bendahara Terkait Penyalahgunaan Dana BOK
Menanggapi hal ini, Abd. Razak yang juga mantan direktur LBH Sulteng mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya kuat dugaan proyek tersebut memang telah diarahkan. Sebab terang dia, perusahaan yang menang justru adalah perusahaan dengan nilai penawaran terendah ke dua yaitu PT Kembar Maha Karya dengan nilai penawaran Rp15.002.008.185 atau hanya berkurang Rp9.1 Juta rupiah.
Sementara lanjut Razak, perusahaan dengan penawaran terendah pertama yakni PT Jaya Bersama Makmur (PT JBM) dengan penawaran Rp13.256.993.431 justru jadi pemenang ke tiga alias dikalahkan. Padahal penawaran yang dilakukan PT JBM, memiliki selisih hingga Rp1.836.179,07.
“Saatnya Kejaksaan turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek itu yang diduga telah terjadi penyimpangan mulai dari proses lelang hingga penentuan pemenang,” kata Abd Razak, Sabtu, 25 Maret 2023.
Terkait adanya kejanggalan dalam paket proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso itu. Razak meminta kejaksaan segera melakukan penindakan, sebab besarnya nilai selisih antara PT. Kembar Maha Karya yang menang dengan PT Jaya Bersama Makmur yang kalah mencapai Rp1,7 Miliar lebih.
“Ini sangat jelas terlihat ada kerugian negara, karena besarnya selisih dari penawar terendah pertama yakni PT Jaya Bersama Makmur yang menawar Rp13 Miliar lebih. Sedangkan yang menang PT Kembar Maha Karya menawar Rp15 Miliar atau hanya kurang sekira Rp91.1 Juta saja. Ini kan aneh ada apa..?,” tuturnya.
Olehnya, praktisi hukum Sulteng ini meminta pihak Kejati untuk turun langsung mengusut proyek itu agar masyarakat tahu apa yang terjadi sebenarnya apa benar proyek itu diarahkan agar memenangkan perusahaan tertentu.
Untuk diketahui, proyek dengan nilai kontrak Rp15.002.008.185 yang dimenangkan PT. Kembar Maha Karya melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Poso tahun anggaran 2023.
PT. Kembar Maha Karya merupakan perusahaan asal Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Papua Barat.
Sebelumnya, Sumber dari PT Jaya Bersama Makmur dalam keterangannya kepada Tim Konsorsium Media Sulteng menyebutkan, dugaan bahwa proyek tersebut telah diarahkan semakin mencuat saat proses pemasukan dokumen penawaran.
Salah satunya adanya perintah dari oknum Pokja, agar PT JBM tidak perlu memasukkan dokumen jaminan penawaran sebagai persyaratan lelang. Namun di belakang hari, justeru PT JBM dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memasukkan jaminan penawaran sebagai kelengkapan adminstrasi.
“Waktu kami mengajukan penawaran, dikatakan bahwa untuk persyaratan jaminan penawaran itu sudah tidak perlu lagi karena sudah dicoret. Tapi belakangan saat melakukan sanggahan, justeru itu yang menjadi alasan pokja untuk menggugurkan PT JBM,” ucap sumber.
Hal itu dibuktikan dalam jawaban sanggahan pokja dengan nomor 01/JWB.SGH/POKJA1/I/PUPR/2023 Poso tanggal 28 Januari 2023 serta jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Poso dengan nomor 870/60/PUPR/2023 tanggal 3 Februari 2023.
Proses pengadaan barang dan jasa yang diwarnai dugaan kecurangan di ULP Poso tersebut, sebelumnya juga telah mematik aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Poso belum lama ini. ***







