Dalam proyek itu AM bertindak sebagai penyedian bahan bangunan bersama A selaku penyedia barang pabrikasi dan DI selaku tenaga pendamping masyarakat. Awalnya dugaan korupsi itu di laporkan oleh penerima ke Cabjari Donggala di Sabang.
Erfandy menambahkan, para terdakwa dituntut secara terpisah, dengan sangkaan pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Setelah proses beberapa kali sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, amar putusan No. 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Palu, pada tanggal 19 Juni tahun 2017 lalu. Terdakwa AM dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim, yang dipimpin oleh I Made Sukanada dan di dampingi hakim anggota Jult Mandapot Lumban Gaol serta Hakim Anggota Darmansyah,” kata Kepala Cabjari Sabang.
Lanjut Erfandy, terdakwa di pidana 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.491.000.
Penulis: S. Wijaya






