Cabjari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi BSPS

oleh -
oleh
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Erfandy Quillem, SH., MH (Foto: S. Wijaya)

Donggala, Posrakyat.com – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang kembali eksekusi terpidana korupsi dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013. Pelaku inisial AM (48) warga Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erfandy Quillem, SH, MH saat berbincang bersama Posrakyat.com di salah satu warkop di Kota Palu.

“Terpidana kooperatif datang ke kantor diantar oleh keluarganya,” kata Jaksa Muda itu Jumat malam (25/1/2020).

Selanjutnya AM diserahkan ke Lapas di Kota Palu untuk menjalani pidana kurungan. Pelaku diserahkan tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 Wita.

Erfandy menjelaskan, Kecamatan Dampelas tahun 2013 mendapat dana BSPS dari Kementrian Perumahan Rakyat (PUP-Pera), sementara besaran dana mencapai Rp 3 Miliar dan diperuntukan untuk 216 masyarakat.