Diadukan ke Bawaslu, Rusdy – Ma’mun Terancam Diskualifikasi di Pilkada

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Mohammad Hidayat Lamakarate, Amerullah menjelaskan mengenai dugaan pelanggaran saat konferensi pers di media center HEBAT jalan Hasanuddin, Kota Palu, Senin (7/12/2020). Foto: MB/PosRakyat

Amerullah menjelaskan, jika dilihat apa yang menjadi jargon maupun narasi – narasi yang disampaikan oleh Paslon Rusdy – Ma’mun dalam orasi kampanyenya mengenai data penduduk miskin di Sulteng kurang lebih 400 ribu jiwa. Inilah yang kemudian alasan mengorganisir masyatakat melalui KSS oleh Relawan Paslon nomor dua. Jadi, katanya, targetnya sudah jelas bahwa yang menjadi sasaran adalah masyarakat miskin dengan iming – iming atau janji melalui KSS supaya mendapatkan BLT Rp 1 juta. Di mana BLT akhir – akhir ini direvisi menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

“Ini diorganisir oleh Relawan Baracuda. Ini juga diakui oleh Paslon nomor dua yang melalukan itu adalah Relawan Baracuda,” jelas Amirullah.

Relawan tersebut sebut dia, merupakan Paslon nomor dua yang terdaftar di KPU. Ada juga Relawan Merah Putih (RMP). Di mana relawan ini juga melakukan pembagian kartu sejumlah 150 ribu lembar dengan mambagikan sembako di empat kabupaten dan satu kota.

Menurutnya, RMP ini diorganisir sejak awal, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan. Itulah yang disebut terencana atau sistematis. Ada pembagian peran, ada relawan – relawan yang dibentuk yang tujuannya adalah mempengarubi pemilij yang secara ekonomi dianggap lemah alias kurang mampu.

Amerullah mengulanginya bahwa terstruktur sudah dijelaskan bahwa ada keterlibatan beberapa pejabat, salah satunya Ahmad Ali selaku Anggota DPR RI, dengan bukti yang telah dirangkum. Saat itu Ahmad Ali sedang reses, padahal reses merupakan program pemerintah yang dimanfaatkan untuk kampanye. Ketika itu pernyataan sangat jelas dan banyak tersebar. Ia menegaskan sesungguhnya itu adalah pelanggaran yang sangat serius bahwa tidak boleh pejabat mengambil keputusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.

Oleh karena itu, Amirullah bersama tim hukum Hidayat Lamakarate mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu sebagai sengketa hukum. Mereka juga meminta supaya Paslon yang abai terhadap aturan pemilihan supaya mendapat sanksi berat berupa diskualifikasi.

“Akan kita buktikan, dan kami meminta kepada Bawaslu terhadap Paslon yang tidak mengidahkan larang – larangan dalam kampanye untuk diadakan diskualifikasi,” tegas Amirullah.

Menurutnya, dalam UU Nomor 10 tanun 2016 sangat jelas disebutkan bahwa ada pembatasan – pembatasan, ada larangan – larangan agar fairnes dan equity atau permainan yang fair dan perlakuan sama dalam kompetisi Pilkada ini. ***