Diadukan ke Bawaslu, Rusdy – Ma’mun Terancam Diskualifikasi di Pilkada

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Mohammad Hidayat Lamakarate, Amerullah menjelaskan mengenai dugaan pelanggaran saat konferensi pers di media center HEBAT jalan Hasanuddin, Kota Palu, Senin (7/12/2020). Foto: MB/PosRakyat

PosRakyat – Mohammad Hidayat Lamakarate selaku Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 1 melalui kuasa Hukumnya, Amerullah bersama tim hukumnya melaporkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusdy Mastura – Ma’mun Amir atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Senin (7/12/2020).

Amirullah mengemukakan ending dari laporan dugaan pelanggaran administrasi ini adalah pembatalan Rusdy – Ma’mun sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, sebab konstruksi hukumnya demikian. Pembatalan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 memenuhi tiga kriteria. Pertam masif 50 di kabupaten di seluruh wilayah Sulteng dalam proses pemilihan gubernur.

Amerullah menguraikan apa yang menjadi fakta sehingga disebut masif, yang pertama ada dugaan peredaran sembako di 3 Kabupaten dan 1 Kota, yakni di Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

“Adapun yang disebarkan itu, ada gula, ada minyak, ada terigu, air mineral dan ada juga uang yang disebarkan relawan dari nomor dua,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua lanjut Amerullah, mengenai Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang subtansi isinya adalah masuk kategori money politik, karena di dalamnya disebutkan sebagai syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1 juta dan sembako murah. Ia menyebutkan ada 4 poin penting di dalamnya dua poin sudah disebutkan. Ini sudah tersebar di 12 kabupaten dan 1 kota yang datanya sudah terekam dan tersimpan dengan tim hukum koalisi, Ivan Yuntji Sunuh. Berdasarkan rekaman yang ada, diperkirakan KSS yang beredar itu sekitar 200 ribu di dalam wilayah Sulteng. Selain kartu tersebut, ada juga kartu relawan merah putih. Ini juga tersebar di 3 kabupaten dan satu kota, jumlahnya kurang lebih jumlahnya 150 ribu lembar.

“Dipergunakan juga sebagai kesempatan untuk membagi sambako. Kemudian juga ada perjanjian yang di dalamnya Paslon nonor dua menjanjikan materi,” tutur Amerullah.

Ia mengatakan, ada pula perjanjian yang di dalamnya Paslon nomor dua ini menjanjikan materi yang dipergunakan untuk memilih Paslon dua pada 9 Desember. Konteksnya adalah pelanggaran pasal 73 ayat 1.

Dalam laporan itu, Amerullah mengemukakan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam hal ini anggota DPR RI, Ahmad M. Ali memanfaatkan program pemerintah melalui Kementrian Pertanian dengan total anggaran dalam program itu sebesar Rp 500 miliar yang didistribusikan pada saat kampanye di mana kandidat Gubernur Rusdy Mastura hadir saat itu di Kabupaten Parmout. Ada pula penggunaan dana aspirasi sebesar Rp 17 miliar oleh Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira yang juga Ketua Tim Sukses Paslon nomor dua.

“Di Buol ada Rp 170 juta dari Rp 17 miliar yang ada. Di situ diterima anggota salah satu partai politik, yaitu Nasdem ditahapan kampanye. Nah, itu yang disebut masig karena terjadi di mana – mana,” ungkapnya.