Dibuntuti Dari Pasangkayu Bawa Sabu 7,3 Kg, Warga asal Kota Binjai ini Terancam Hukuman Mati

oleh -
oleh

PALU,POSRAKYAT.Com-Lagi-lagi Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas pulau.

Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polda Sulteng dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa pagi (27/10/2020)

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 wita di Pos pemantau covid.19 Kelurahan Watusampu Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis shabu.

“Target yang sudah diketahui identitasnya sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulawesi Barat sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu.” ujarnya

Selanjutnya Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada didalam kardus maupun kopor dan ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg,