“Walau di luar dana dari kontrak. Perlu diketahui bahwa kontrak berakhir 31 Desember 2020, jadi masih kewajiban rekanan apabila ada kerusakan yang terjadi sebelum kontrak selesai,” ujar Fenil.
Ia mengakui untuk kegiatan proyek 2019 memang ada kerusakan beberapa titik. Tapi masih dalam pemeliharaan selama 2 tahun sampai Desember 2021.
Fenil menegaskan sebagai PPK yang menjabat pada 2020 ini sudah melaksnakan surat menyurat, berupa instruksi perbaikan, rapat bersama, dan sudah menegur pada rekanan yang mengerjakan paket tahun 2019 untuk segera melakukan percpatan perbaikan. Ia mengatakan bahwa jabatan PPK yang melekat pada dirinya baru masuk 2020, sehingga tidak ada andil apa – apa terhdap kerusakan tersebut.
“Tolong dipahami, tahun 2020 ini kami bertugas untuk mengingatkan untuk perbaikan tersebut, karena masa pemeliharaannya berakhir Desember 2021,” katanya.
Menurut Fenil, data yang mereka kerjakan itu volume kontrak yang disiapkan Satuan Kerja (Satker) P2JN sebelum dilelangkan. Jadi kalau ditanya masalah tersebut bukan ranahnya untuk menjawab, itu ranah perencanaan, mereka melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam gambar rencana dan yang dibayar nantinya yang sudah dikerjakan di lapangan. Ia malah beralasa. Bahwa bisa saja lubang – lubang yang masih ada tidak tercover dikontrak atau lubang baru.
“Karena perencanaan survey biasanya sekitar akhir Oktober tahun seblumnya untuk volume – volume yang akan dilelangkan tahun depannya,” tutur Fenil.
Pelelangan itu katanya, disesuaikan dangan alokasi dana yang tersedia pada ruas tersebut. Ia menyarankan agar menanyakan ke Satker P2JN Sulteng mengenai perencanaan pada paket tersebut supaya mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap perihal proyek di ruas itu. [TIM]






