Diduga Terjadi Kecurangan dalam Proses Tender Penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono di Kabupaten Poso

oleh -
oleh
Ilustrasi

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Media, pemenang tender proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Poso ini, merupakan perusahaan asal Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Papua Barat.

Sumber dari PT Jaya Bersama Makmur dalam keterangannya kepada Tim Konsorsium Media Sulteng menyebutkan, dugaan bahwa proyek tersebut telah diarahkan semakin mencuat saat proses pemasukan dokumen penawaran.

Salah satunya adanya perintah dari oknum Pokja, agar PT JBM tidak perlu memasukkan dokumen jaminan penawaran sebagai persyaratan lelang. Namun di belakang hari, justeru PT JBM dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memasukkan jaminan penawaran sebagai kelengkapan adminstrasi.

“Waktu kami mengajukan penawaran, dikatakan bahwa untuk persyaratan jaminan penawaran itu sudah tidak perlu lagi karena sudah dicoret. Tapi belakangan saat melakukan sanggahan, justeru itu yang menjadi alasan pokja untuk menggugurkan PT JBM,” ucap sumber.

Hal itu dibuktikan dalam jawaban sanggahan pokja dengan nomor 01/JWB.SGH/POKJA1/I/PUPR/2023 Poso tanggal 28 Januari 2023 serta jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Poso dengan nomor 870/60/PUPR/2023 tanggal 3 Februari 2023.

Proses pengadaan barang dan jasa yang diwarnai dugaan kecurangan di ULP Poso tersebut, sebelumnya juga telah mematik aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Poso belum lama ini. ***